banner 728x250

Pria di Ambon Gagahi Anak di Bawah Umur, Korban Dianiaya dan Diancam Dibakar

BAWAH UMUR
Ilustrasi pemerkosaan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – MH, pria di Kota Ambon harus berurusan dengan hukum lantaran merudupaksa seorang anak perempuan di bawah umur.

Perbuatan bejat MH berlangsung di kamar kos di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Minggu (27/4/2025) pagi. Pelaku sempat menganiaya korban karena korban melawan saat dirudupaksa.

Pelaku ditangkap warga setelah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.

Polisi telah menetapkan pria bejat itu sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Pulau Ambon.

Informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban yang sedang menginap di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Ambon berpamitan pulang pada Minggu pagi.

Dalam perjalanan pulang, korban yang berjalan kaki merasa kantuk, memilih beristitahat di sebuah warung kosong hingga akhirnya tertidur.

Tak berselang lama, tersangka MH datang membangunkan korban. Tersangka menawarkan mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun saat naik ke sepeda motor, korban malah dibawa tersangka ke kawasan Tihu, bukan ke rumah korban.

Sesampainya, tersangka yang tidak mampu menahan syahwatnya melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat memberikan perlawanan, namun dia tak berdaya karena dipukuli di bagian wajah.

Usai melancarkan aksinya HM juga mengancam membakar korban bila memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri usai kejadian tersebut. Korban menceritakan petaka yang dialaminya kepada orangtuanya. Keluarga korban bersama warga bermai-ramai menangkap HM dan menyerahkannya ke polisi.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur Minggu kemarin, lokasinya di Kelurahan Tihu,” kata Janete kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka ditangkap warga setelah korban yang berhasil kabur menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya. “Setelah ditangkap warga tersangka diserahkan ke polisi. Saat ini tersangka telah resmi ditahan,” ungkapnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram