AMBON, SENTRALTIMUR.COM – YM, seorang pria di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega memerkosa putri kandungnya.
Pria berusia 38 tahun ini menggagahi darah dagingnya sendiri berulang kali. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam korban.
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan pelaku pertama kali meniduri putrinya, Juni 2023 di rumah mereka.
Selanjutnya tersangka kembali memerkosa korban di rumah nenek korban pada Januari 2024. Terakhir tersangka kembali meniduri paksa putrinya, 6 Januari 2024 di rumah ibu korban. “Tiga kali pelaku memerkosa putri kandungnya,” kata Affan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan laknat pelaku, korban yang merupakan siswi SMP itu kini hamil. “Korban saat ini hamil,” ujarnya.
Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban memergoki perbuatan bejat suaminya tersebut. Namun kasus itu baru dilaporkan ibu korban ke polisi, Minggu (26/5/2024). “Ibu korban menangkap basah perbuatan suaminya itu, saat korban diperkosa yang terakhir,” ungkap Affan.
Korban selama ini takut menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibunya karena diancam oleh tersangka. “Korban selalu diancam oleh bapaknya akan dipukul kalau sampai dia cerita ke orang lain,” tuturnya.
Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Maluku Tengah. “Tersangka sudah ditahan. Dia ditangkap 27 Mei lalu,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News