banner 728x250

Pria Penginjak Bendera Merah Putih di SBT Dijatuhi Hukuman Ini

  • Bagikan
PRIA BENDERA
Ilham Lering, penginjak bendera merah putih di depan kantor Polsubsektor Watubela Kesui, kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku menyampaikan permohonan maaf, Selasa (13/9/2022). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ilham Lering, pria yang menginjak bendera Merah Putih di depan kantor polisi subsektor Watubela Kesui, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), telah menyampaikan permohonan maaf.

Meski sudah meminta maaf, petugas kebersihan di kantor Polsubsektor Watubela Kesui itu tetap mendapat sanksi atas perbuatannya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan  Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho memberikan sanksi dan pembinaan kepada Ilham.

“Saya sudah diperintahkan Kapolres memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Latif dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Adapun sanksi atau hukuman yang dijatuhkan, Ilham harus menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate setiap hari.

“Jadi sanksi yang diberikan itu setiap hari yang bersangkutan harus menaikkan dan menurunkan bendera di Polsek,” katanya.

Latif juga memerintahkan Kapolres SBT memberikan pembinaan tentang wawasan kebangsaan kepada Ilham. Dengan begitu, Ilham tidak lagi mengulangi perbuatannya dan lebih menghargai lambang negara.

“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” ujarnya.

  • Bagikan