banner 728x250

Prioritas Penggunaan Dana Desa di Ambon untuk Penanganan Covid-19

  • Bagikan
Prioritas Penggunaan
Vaksinasi Covid-19 di tribun lapangan Merdeka, Kota Ambon. (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

Kedua, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Ketiga, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

Sugito mengatakan, penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs Desa yang pertama.

“Kemiskinan di desa seluruh Indonesia targetkan mencapai nol persen pada tahun 2030,” kata Sugito dalam kuliah daring Akademi Desa.

Ia menambahkan, dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut, ada beberapa kegiatan menggunakan Dana Desa, di antaranya adalah penurunan beban pengeluaran.

Selain itu, pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.

Ia mengatakan, penetapan prioritas penggunaan dana desa 2022 pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021.

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, prioritas tersebut sesuaikan dengan kondisi pandemi yang masih akan berlangsung.

Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.

“Seluruh masyarakat desa mendapatkan akses yang sama, menempatkan kemanusiaan harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh merugikan, baik dalam perencanaan maupun pemanfaatan dana desa,” katanya.

Ia mengemukakan Indonesia memiliki 74.961 desa yang memiliki karakteristik berbeda, maka kebhinekaan menjadi salah satu prinsip dan modal sosial yang harus kelola dengan baik. (ANT/RED)

  • Bagikan