banner 728x250

Putusan Pengadilan Tak Terbukti Berzinah, Jefry Melatunan Malah Dipecat dari Polri

MALAH DIPECAT
Ilustrasi anggota Polri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM — Apes benar Brigadir Jefry Hendrik Melatunan. Anggota Brimob Polda Maluku itu dituduh berzinah dan menelantarkan istrinya.

Tuduhan itu tidak terbukti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2022. Hakim saat itu memutuskan Jefry Melatunan tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan, yaitu menelantarkan istri dan perzinahan.

Anehnya, dengan tuduhan “palsu” itu, Jefry Melatunan malah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari anggota Polri.

Tidak terima anaknya dijatuhi PTDH, Ubert Melatunan, ayah Jefry buka suara. Dia meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengevaluasi kinerja bawahannya yang menjatuhkan PTDH terhadap putranya.

Sebab isi surat penjatuhan hukuman kepada anaknya Jefry Melatunan, tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan anaknya bebas dan tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan perkara penelantaran istri dan perzinahan.

“Selaku orang tua, saya meminta keadilan kepada bapak Kapolda Maluku untuk mengevaluasi ulang surat pemberhentian anak saya. Saya juga ingin bertemu untuk menanyakan dan mendengarkan langsung dari bapak Kapolda soal pemberhentian anak saya ini,” kata Uber Melatunan, Rabu (15/5/2023).

Menurutnya, PTDH terhadap anaknya merupakan tindakan sepihak dari oknum-oknum tertentu di Polda Maluku. Pemecatan anaknya ini melalui sepenggal surat dan selama proses anaknya tidak pernah dilibatkan atau dipanggil dalam proses sidang kode etik Polri.

Uber Melatunan juga menyayangkan sikap dan kinerja dari Polda Maluku yang menjatuhkan PDTH terhadap anggota elite Polri itu tidak merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. “Sudah jelas-jelas dalam putusan itu, anak saya dinyatakan bebas dan tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan,” tegas dia.

Malah justru tegas dia, pihak Polda Maluku menjatuhkan putusan sepihak tanpa melihat fakta persidangan. “Saya kecewa, karena selama proses (sidang kode etik) anaknya tidak pernah dilibatkan. Bahkan tidak pernah dipanggil untuk diberikan mediasi di lingkup Propam Polda Maluku.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram