banner 728x250

Raih Paritrana Award 2022, Ini Kata Bupati MBD

  • Bagikan
PARITRANA AWARD
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya meraih juara III Paritrana Award 2022.

MBD menyabet kategori pemerintah kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku.

Juara I diraih Pemerintah Kota Ambon dan Juara II oleh Pemkab Maluku Tenggara. Penghargaan Paritrana Award 2022 diterima oleh Bupati MBD Benyamin Thomas Noach di Ambon, Selasa (22/8/2023).

Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penghargaan ini bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Puji Syukur, Pemkab MBD mendapat penghargaan Paritrana Award 2022. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi,” kata bupati.

Pemda akan terus komitmen melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah MBD. 

Salah satu langkah yang telah dilaksanakan pemerintah daerah adalah melindungi tenaga kerja di MBD dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kontrak daerah, nelayan, petani hingga tukang tipar.

“Selain meningkatkan kepesertaan, kami juga akan membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya masyarakat MBD,” tegas bupati.

Paritrana Award 2022 terdiri dari beberapa kategori. Di antaranya Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, perusahaan skala besar, perusahaan menengah dan usaha kecil mikro. Indikator penilaiian oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni regulasi (15 poin), coverage atau cakupan (56 poin) dan wawancara 20 poin.

Indikator regulasi yang dinilai adalah produk hukum atau kebijakan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepesertaan pegawai non ASN.

Sedangkan indikator coverage, meliputi kepesertaan pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan. 

Selain pemberian Paritrana Award tahun 2022, juga dilaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi implementasi bersama pimpinan daerah dan Kejaksaan Negeri se-Maluku terkait Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi dan monev implementasi dalam rangka mengoptimalisasi hubungan kelembagaan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan kepesertaan yang agresif dan memaksimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADI) 

  • Bagikan