AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan supervisi terhadap sebuah perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, Indonesia bebas dari korupsi merupakan visi dari semua lembaga penegakan hukum. Sehingga tidak perlu muncul pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencampuri sebuah kasus hukum.
“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau tegakkan oleh Jaksa, polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” tegas Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan aparat penegak hukum di Mapolda Maluku, Rabu (3/11/2021).
BACA JUGA:
6 Nama Calon Sekot Ambon Diserahkan ke KASN – sentraltimur.com
Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.
Penegak Hukum Saling Mendukung
Menurutnya, semua aparat penegak hukum memiliki satu tujuan sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Meski begitu, setiap lembaga penegakan hukum harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing sesuai tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan. Karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ghufron.