banner 728x250

Rapat Komisi I dan OPD Bahas MoU Pemprov Maluku & Sulsel Berlangsung Alot

  • Bagikan
Rapat Komisi
Rapat Komisi I DPRD Maluku bersama sejumlah pimpinan OPD membahas draf Momerandum of Understanding antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung alot, Rabu (2/2/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rapat Komisi I DPRD Maluku bersama sejumlah pimpinan OPD membahas draf Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung alot.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak berkenan hadir di rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (2/2/2022). Komisi yang membidangi hukum itu juga baru mendapat draf MoU yang dirangkai dengan pelaksanaan Maluku Baileo Exhibition di Makassar.

”Bagaimana kita pelajari draf MoU ini kalau kita baru dapat. Saya usul ke pimpinan dan anggota Komisi I apakah rapat ini dilanjutkan atau kita tunda? Saya ikut tersinggung. Padahal kita ini mitra sejajar,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra saat memimpin rapat.

Wakil Ketua Komisi I Roi Alwen Pattiasina mengatakan, jika MoU tidak dibahas bersama pimpinan OPD, kerjasama Pemprov Maluku dan Sulsel serta Maluku Baileu Exhibition tetap digelar 4 Februari-6 Februari 2022. ”Kita bahas (sampai) mulut berbusa pun kegiatan tetap jalan. Masak mau rapat baru draf MoU disodorkan kepada kita,” kesalnya.

Wakil Ketua Komisi I, Jantje Wenno mengapresiasi penjajakan MoU antara Pemprov Maluku dan Sulsel. Namun, dia mengigatkan, pasca kesepakatan harus ada kontribusi positif bagi para penenun maupun pelaku UMKM. ”MoU ini kita apresiasi. Tapi jangan sampai terjadi sebelumnya. Promosi tenun sampai di luar negeri, tapi tidak berdampak positif bagi masyarakat. Terutama para penenun dan pengusaha kita,” ingatnya.

Rumra menawarkan kepada pimpinan dan anggota Komisi I apakah rapat dilanjutkan atau tunda. Setelah sebagian anggota menginginkan rapat ditunda, Anggota Komisi I Benhur Watubun mengajukan interupsi.

”Pimpinan dan teman-teman Komisi, kita mesti menjunjung tinggi kemitraan dewan dan Pemda. Terkait urusan perikatan dengan pihak lain kita sama-sama tahu ada dalam kaidah hukum, sehingga jadi pedoman kerjasama. Perlu jelaskan adalah soal jumlah pihak-pihak yang melakukan perikatan hadir bersama-sama ada ditempat atau tidak,” kata Benhur.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku ini mengingatkan ukuran melakukan perjanjian kerjasama mesti dilihat sepintas pihak-pihak didalamnya mensupport materi MoU itu.

“Sebenarnya biro hukum terlibat langsung dalam proses ini. Kita hargai pendapat teman-teman. Saya juga sama. Kita mesti hargai hubungan eksekutif dan legislatif. Karo hukum beri penjelasan saja. Kenapa pihak-pihak terkait tidak ada dalam perjanjian kerjasama,” tegasnya.

Dia mengingatkan MoU antara Pemprov turunannya kerjasama kedua belah pihak. “Tentu implikasi kepada masyarakat Maluku. Saya usul rapat ini diskors dulu sekitar 10 menit setelah itu baru kita lanjut bahas. Intinya kemitraan ini mesti dihargai,” kata Benhur.

Rumra skorsing rapat sekitar 1 jam. Pimpinan dan anggota komisi meninggalkan ruang rapat paripurna dan menuju ruang rapat Komisi I. Sementara pimpinan OPD tetap di ruang rapat paripurna. Usai pimpinan dan anggota Komisi rapat internal, rapat lanjutkan. (ADI)

  • Bagikan