Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku ini mengingatkan ukuran melakukan perjanjian kerjasama mesti dilihat sepintas pihak-pihak didalamnya mensupport materi MoU itu.
“Sebenarnya biro hukum terlibat langsung dalam proses ini. Kita hargai pendapat teman-teman. Saya juga sama. Kita mesti hargai hubungan eksekutif dan legislatif. Karo hukum beri penjelasan saja. Kenapa pihak-pihak terkait tidak ada dalam perjanjian kerjasama,” tegasnya.
Dia mengingatkan MoU antara Pemprov turunannya kerjasama kedua belah pihak. “Tentu implikasi kepada masyarakat Maluku. Saya usul rapat ini diskors dulu sekitar 10 menit setelah itu baru kita lanjut bahas. Intinya kemitraan ini mesti dihargai,” kata Benhur.
Rumra skorsing rapat sekitar 1 jam. Pimpinan dan anggota komisi meninggalkan ruang rapat paripurna dan menuju ruang rapat Komisi I. Sementara pimpinan OPD tetap di ruang rapat paripurna. Usai pimpinan dan anggota Komisi rapat internal, rapat lanjutkan. (ADI)



