banner 728x250

RDP Komisi I dengan Dinas Pendidikan-BKD Maluku, Ini yang Dibahas

BKD MALUKU
banner 468x60

Dia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang tengah diselesaikan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal dua tahun pengabdian.

Dalam RDP itu, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Terdapat tiga kategori pengangkatan, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak yang bekerja minimal dua tahun, serta sisa honorer kategori II.

BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu, sebanyak 2.965 SK pengangkatan telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.

Soal pengupahan, pemerintah provinsi Maluku menetapkan dua kategori, yakni Rp 2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp 2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga sarjana. Kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar per bulan atau Rp 92,86 miliar per tahun.

Penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara. Penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meski masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram