banner 728x250

RDP Komisi I dengan Dinas Pendidikan-BKD Maluku, Ini yang Dibahas

BKD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Komisi I DPRD Maluku Hasyim Rahayaan menyebut persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, bersifat teknis dan seharusnya tidak berlarut-larut.

Menurut Hasyim verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data. Namun, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan tanpa perlu RDP berulang.

“Ini verifikasi terakhir karena data masih tumpang tindih. Rumusannya harus diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini sebenarnya sederhana,” kata Hasyim dalam rapat, Selasa (13/1/2026).

Politisi Partai Demokrat menilai kekurangan administrasi atau kelalaian sejumlah kecil pihak tidak seharusnya menjadi alasan utama keterlambatan kebijakan.

Dalam pembahasan itu, Hasyim mengaku lebih menaruh perhatian pada aspek pembiayaan dan penganggaran. “Kalau anggaran tidak menjadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sebagian daerah telah memulai pembayaran secara bertahap, meski beberapa daerah masih terkendala kemampuan fiskal. Rahayaan menilai alokasi anggaran dalam DPA Pemerintah Provinsi Maluku pada dasarnya cukup memadai dan tinggal dikelola secara efektif.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menyebutkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku.

Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah dengan 261 guru dan 130 tenaga teknis, disusul Seram Bagian Barat 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta kabupaten Kepulauan Tanimbar 80 guru dan 19 tenaga teknis.

Jumlah terendah tercatat di kabupaten Maluku Barat Daya, yakni 8 guru dan 10 tenaga teknis, sementara Kota Ambon memiliki jumlah tenaga teknis tertinggi dengan 168 orang.

Menurut Sarlota penetapan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan dari regulasi ASN, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi. “Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan ini, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram