banner 728x250

Reka Ulang Pembunuhan di SBB, Pria Pembunuh Istri Perankan 52 Adegan 

  • Bagikan
REKA ULANG
Tersangka Frans melakukan adegan memakamkan istrinya yang dibunuh saat reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres SBB, Jumat (19/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dia juga memerankan adegan menggali kolam untuk mengubur jasad istrinya sekitar 15 meter dari rumah mereka. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan mengangkat jasad korban untuk dibawa ke lubang tersebut.

“Tersangka mengambil jasad korban dari dalam rumah. Dia membopong kemudian menyeret jasad korban menuju kolam yang digali,” ujarnya.

Kasus Terungkap Satu Bulan Kemudian

Usai menguburkan jasad korban secara tidak layak, tersangka mengumpulkan daun kelapa dan daun pisang. Dia kemudian membakar kuburan istrinya.

“Setelah itu tersangka kabur,” ujar Moses.

Proses rekonstruksi menarik menyedot perhatian warga Nuruwe. Mereka ikut menyaksikan adegan yang dilakoni tersangka yang tega menghabisi nyawa istrinya. Warga terlihat begitu emosi, meneriaki dan mengumpat tersangka.

“Bunuh dia, bunuh dia,” teriak warga penuh emosi.

Sejumlah warga bahkan berusaha mendekat untuk menghajar tersangka. Namun amarah warga berhasil diredam oleh puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap yang mengamankan jalannya rekonstrukti. Usai rekonstruksi, warga yang marah mencoba mendekati tersangka. Polisi terpaksa melarikan tersangka menuju mobil patroli meninggalkan desa Nuruwe menuju Polres SBB.

Tim penyidik Satreskrim Polres SBB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Frans, Jumat (19/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

Tersangka menghabisi istrinya pada Sabtu (9/7/2022). Namun kasus itu baru terungkap hampir satu bulan kemudian atau pada Minggu (7/8/2022).

Terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu dengan anjing peliharannya mencium bau busuk dan akhirnya menemukan makam korban. Penemuan itu dilapokran ke polisi dan pemerintah desa Nuruwe.

Tersangka yang mengetahui aksinya terbongkar kabur sambil membawa anaknya yang masih kecil dari desa tersebut. Dia ditangkap polisi di rumah saudaranya di desa Naniari kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (MAN)

  • Bagikan