MASOHI, SENTRALTIMUR. COM – Polres Maluku Tengah (Malteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Masya Agustina Latuny.
Siswi kelas X, SMK di kota Masohi, kabupaten Malteng ini dihabisi oleh dua tersangka inisial RS alias Rahmat dan IPT alias Taqwa.
Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka membuang jasad gadis 16 tahun itu ke gorong-gorong di kawasan Jalan Abdullah Soulissa, Masohi.
BACA JUGA:
Ingin Untung Besar, Sejumlah Warga Ambon Selundupkan Minyak Goreng – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Dalam rekonstruksi atau reka ulang itu tersangka memerankan 52 adegan. Rekonstruksi berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) di hotel Samudra, Jalan Pattimura, Masohi, Kamis (17/3/2022).
Kedua tersangka membunuh korban di TKP tersebut. Rekonstruksi ini untuk mencocokan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malteng.
Di hotel itu, kedua tersangka memerankan adegan saat menghabisi korban yang merupakan warga negeri Souhuku, Kecamatan Amahai, Malteng.
Ini Cara Tersangka Habisi Korban
Runutan adegan mulai dari ketika tersangka menghubungi korban melalui telepon seluler dan mendatangi tersangka di kamar hotel Samudra pada Rabu malam (2/3/2022). Berikut kedua tersangka meniduri korban, membunuhnya hingga membuang jasadnya ke gorong-gorong.