Dari rekonstruksi itu terungkap tersangka Taqwa yang merenggut nyawa korban. Dia menyekap mulut korban menggunakan bantal ketika korban kesakitan saat disetubuhi.
“52 adegan berawal dari pertemuan pelaku dengan korban sampai pembuangan jenazah,” kata Kasi Penerangan Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin, Kamis.
Setelah membunuh korban, Taqwa sempat meninggalkan kamar hotel. Dia kembali ke kamar mengambil pakaian korban dan mengikat kaki korban dengan tali dan memasang batu sebagai pemberat. Selanjutnya kedua tersangka membuang gadis malang itu ke dalam gorong-gorong.
Polisi Bekuk Tersangka
Jasad korban baru temukan hampir sepekan kemudian atau Selasa malam (8/3/2022) oleh dua pemuda Ali Yusri Renleew (20), dan Hardi Luanmase (24). Karena takut, keduanya baru melaporkan penemuan jasad itu ke Polres Malteng pada Rabu (9/3/2022).
Kurang dari sepekan setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil membekuk kedua pelaku pembunuh Masya. Polres Malteng menangkap Rahmat dan Taqwa di lokasi berbeda.