banner 728x250

Renggut Nyawa Temannya, Remaja Ini Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
REMAJA AMBON
Ilustrasi penganiayaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Nyawa anaknya hilang, ibu korban mendatangi kantor polisi melaporkan pelaku penganiayaan. Polisi yang mendapatkan laporan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya di rumahnya.

Moyo tidak menjelaskan detail penyebab hingga remaja itu nekat menganiaya temannya hingga tewas.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 10 Juni lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan,” kata Moyo.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Polresta Ambon menjerat tersangka dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Moyo. (MAN)

  • Bagikan