banner 728x250

Resmi Dibuka, Bakal Calon Anggota DPD-DPRD Belum Mendaftar ke KPU Maluku

  • Bagikan
RESMI DIBUKA
Hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada bakal calon anggota DPD RI dan bacaleg DPRD provinsi pada pemilu 2024 mendaftar di KPU Maluku, Senin (1/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon anggota DPD RI dan DPRD provinsi pada pemilu 2024, Senin (1/5/2023).

Sesuai jadwal, pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Maluku akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung sejak dibuka.

Hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada balon anggota DPD RI dari 14 nama yang mendaftar ke KPU. Begitu pun bacaleg DPRD yang pendaftarannya diajukan oleh partai politik.

Pantauan sentraltimur.com di Kantor KPU Maluku di kawasan Tantui, Ambon pegawai KPU menunggu kedatangan balon anggota DPD dan partai politik yang datang untuk mendaftar. Tetapi hingga pukul 16.00 WIT tak terlihat ada yang datang.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan pada hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada balon anggota DPD dan partai politik yang mendaftar dan mengajukan nama bacaleg anggota DPRD.

“Pembukaan hari pertama hari ini sampai dengan pukul 16.00 WIT, belum ada yang mengajukan atau mendaftar,” ungkap Rifan di Kantor KPU Maluku, Senin.

Sesuai prosedur pendaftaran, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 35 tahun 2023. SK yang dikeluarkan tentang penetapan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran tahun 2023.

“Mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 kami telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD ada sekitar 14 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rifan.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun bersama komisioner menyampaikan keterangan pers pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan bacaleg DPRD provinsi, Senin (1/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

KPU juga siap menerima proses pengajuan pendaftaran bacaleg anggota DPRD provinsi Maluku oleh pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 pada tingkatan provinsi Maluku.

Ini Syarat Bagi Mantan Napi

Sementara, Anggota Divisi Hukum KPU Maluku Almudatsir Sangadji menjelaskan, khusus untuk syarat pendaftaran balon anggota DPD telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Selain itu persyaratan pendaftaran bagi balon anggota DPD RI juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87 tahun 2022. Sedangkan untuk syarat bacaleg anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Pasal 240.

  • Bagikan