“Ketentuannya ada dua kategori mantan narapidana yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik. Serta mantan terpidana yang pidana kealpaan politik,” ujar Ongen sapaan akrab Almudatsir.
Untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, lanjut Ongen ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
“Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni untuk dihitung masa jedanya,” katanya. Selanjutnya, untuk balon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi. (MAN)