banner 728x250

Resmi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Wali Kota Ambon

KPK UANG
KPK menahan Wali Kota Ambon Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer pada Pemkot Ambon, Jumat (13/5/2022). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu terjerat kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi tahun 2020.

Selain Richard, KPK menetapkan pegawai honorer sekretariat wali kota pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

BACA JUGA:

17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya 2023, Termasuk Maluku – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan

Kedua tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Satu tersangka lainnya, Amri tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Firli juga mengimbau Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.

“KPK memerintahkan saudara AR (Amri) untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,” kata Firli.
Jenderal polisi (Purn) bintang tiga ini mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.

Firli meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Amri.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram