banner 728x250

Restorative Justice Bebaskan Nenek di SBB dari Tuntutan Hukum

  • Bagikan
NENEK SITI
Siti Mina Ohorella bernapas lega setelah sebelumnya menyandang status tersangka. tuntutan hukum atas dirinya dicabut melalui penyelesaian secara restorative justice. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Nahas, di saat bersamaan muncul sepeda motor milik korban MP. Yakni Honda Beat warna hitam DE 5843 NB dari arah berlawanan. Siti kaget dan panik sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor miliknya hingga terjadilah kecelakaan.

Nenek Siti Tersangka Lakalantas

Akibat kecelakaan itu, Siti dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Tetapi satu jam kemudian korban MP meninggal dunia.

Atas perkara itu nenek Siti tetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Enam bulan kasus tersebut berjalan, Kepala Kejaksaan Negeri SBB Irfan Hergianto mendorong kasus itu selesaikan dengan restorative justice.

Bersama Kasi Pidum Sriwati Asia Paulus dan tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara: Taufik Eka Purwanto, Garuda Cakti Vira Tama dan Raimond Chrisna Nova berupaya mendamaikan.

“Kejari Seram Barat berupaya meredam situasi antara tersangka dengan keluarga korban MP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya, Minggu (13/3/22).

Mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban lakukan pada Jumat Februari 2022 di Kantor Kejari SBB.

Hasilnya, upaya restorative justice itu tercapai, saksikan oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat. Istri korban MP dan keluarga berbesar hati telah memaafkan kelalaian tersangka dan menerima dengan baik permintaan maaf Siti.

  • Bagikan