banner 728x250

Restorative Justice Bebaskan Nenek di SBB dari Tuntutan Hukum

  • Bagikan
NENEK SITI
Siti Mina Ohorella bernapas lega setelah sebelumnya menyandang status tersangka. tuntutan hukum atas dirinya dicabut melalui penyelesaian secara restorative justice. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Peraturan Jaksa Agung

Keadilan restoratif ini tercapai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada poin 2 huruf c disebutkan, dalam hal tindak pidana terjadi karena kelalaian, dapat lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dua syarat yang lain dapat kesampingkan atau kecualikan).

Siti Mina Ohorella mendapatkan restorative justice atas perkara yang menjeratnya. (FOTO: ISTIMEWA)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kajari SBB, Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara Siti. Dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kajari SBB menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Tersangka bisa bebas tanpa syarat, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari SBB disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual, pada Senin 7 Maret 2022 lalu,” tutup Ketut Sumedana. (TNC/RED)

  • Bagikan