AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (9/2/2023).
Richard merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum politisi Partai Golkar ini membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Eks ketua DPRD Maluku ini juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita.
Selanjutnya apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti akan digantikan dengan tambahan hukuman selama dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver membacakan putusan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon diikuti via zoom oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap Rp500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




