banner 728x250

Rimaniar Hetharia Terancam Pidana Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu Maluku

  • Bagikan
RIMANIAR HETHARIA
Kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif Rimaniar Hetharia bergulir di Bawaslu Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif Rimaniar Julindra Hetharia bergulir di Bawaslu Provinsi Maluku.

Indikasi money politic calon anggota DPRD Provinsi Maluku yang diusung Partai Nasdem ini dilaporkan sejumlah warga kota Ambon ke Bawaslu Maluku, Jumat (8/3/2024).

Politik uang oleh Caleg daerah pemilihan Maluku I atau Kota Ambon ini mencuat menjelang dan pasca hari pencoblosan pada 14 Februari lalu. Caleg instan ini diduga menyebarkan uang kepada warga di daerah pemilihannya.

Praktik politik uang terungkap dari kasus penipuan Rimaniar kepada warga. Caleg nomor urut 3 itu menjanjikan uang Rp 200 ribu per suara. Duit akan diberikan jika warga mencoblos surat suara atas nama dirinya di TPS pada Pemilu Legislatif 2024.

Namun janji Rimaniar memberikan uang sebesar Rp 200 ribu per orang tidak ditepati. Warga yang kecewa mendatangi rumah kontrakannya di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Beberapa warga kota Ambon yang menjadi korban mulut manis Rimaniar diantaranya Adila, warga Pandan Kasturi, dan Wanda Yolanda Mahulette, warga Latuhalat. Meski bukan bagian dari tim pemenangan, keduanya ikut menggalang warga untuk memilih Rimaniar.

Puluhan warga yang mencoblos wanita kelahiran Sragen, Jawa Tengah ini belum seluruhnya memperoleh uang yang dijanjikan. Korban lainnya adalah para saksi di TPS juga belum dibayar oleh Rimaniar.

Selain melakukan aksi demontrasi di depan rumah kontrakan Rimaniar, warga yang marah dan kecewa ramai-ramai melaporkan wanita kelahiran 8 Juli 1991 ini ke Bawaslu Maluku. Dalam laporan itu warga menyertakan bukti berupa uang dan kartu Caleg atas nama Rimaniar.  

RIMANIAR HETHARIA
Barang bukti berupa uang tunai dan kartu nama Caleg yang diberikan Rimaniar kepada warga untuk mencoblosnya pada Pemilu Legislatif 2024. (ISTIMEWA)

Sanksi pidana menanti wanita yang berdomisili di Depok, Jawa Barat ini jika terbukti melakukan pidana Pemilu. Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

Perorangan atau individu yang sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Pemilu dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Kajian Awal

Lalu apakah Bawaslu Maluku akan menjerat Rimaniar Julindra Hetharia dengan perkara tindak pidana Pemilu? Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair tidak ingin berandai-andai.

Dia menegaskan Bawaslu telah menerima dan akan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam dua hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan. “Bawaslu punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,” kata Subair kepada sentraltimur.com, Minggu (10/3/2024).

  • Bagikan