banner 728x250

Rimaniar Hetharia Terancam Pidana Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu Maluku

  • Bagikan
RIMANIAR HETHARIA
Kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif Rimaniar Hetharia bergulir di Bawaslu Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dari kajian itu, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untu menentukan statusnya, apakah (dugaan politik uang) itu memenuhi syarat formil, dan materiil. Subair memastikan Bawaslu akan menggelar rapat pleno, Rabu (13/3/2024).

Warga menyerahkan laporan dugaan politik uang oleh Caleg Partai Nasdem Rimaniar Hetharia ke Bawaslu Maluku dan Gakkumdu, Jumat (8/3/2024). (ISTIMEWA)

Menurutnya laporan warga terhadap Rimaniar bukan pelanggaran administrasi tetapi arahnya ke pidana. “Tapi kan kita tidak bisa langsung mengatakan ini administrasi, ini pidana, masih butuh kajian. Kita harus merujuk regulasi yang ada. Bawaslu saat kajian awal tidak bisa menentukan ini betul-betul melanggar atau tidak karena kita hanya memutuskan bahwa ini memenuhi syarat formil dan syarat materiil dan diduga melanggar pasal berapa dan itu termasuk kategori pelanggaran apa,” ujarnya.

“Soal subtansinya akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh Bawaslu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” lanjut Subair.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Subair, seseorang diputuskan oleh pengadilan terbukti melakukan pelanggaran pidana money politik selain dipidana juga dijatuhi sanksi administrasi berupa diskualifikasi.

Dilaporkan ke DPP Partai Nasdem

Dugaan money politic sebelumnya dilaporkan warga ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku, Rabu (6/3/2024). Merespons laporan pengaduan masyarakat, DPW Nasdem Maluku telah melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta.

Surat nomor: 032/DPW-NasDem Maluku/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024 ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Maluku Hamdani Laturua serta Petrus Fatlolon.

Dalam surat itu disebutkan tindakan money politik dan modus penipuan dalam bentuk janji untuk memberikan sejumlah uang per suara dilakukan oleh Rimaniar kepada masyarakat Kota Ambon di sejumlah tempat.

“Perbuatan Rimaniar telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Maluku. Terkait semua perbuatan yang dilakukan oleh Rimaniar, secara institusi Partai politik (Nasdem) telah dirugikan,” tulis DPW Partai Nasdem Maluku..

Olehnya itu berdasarkan surat DPP Partai NasDem nomor: 41-SI/BPPNasDem/II/2024, perihal; edaran pada tanggal 25 Februari 2024, DPW Partai NasDem Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat kepada ketua umum DPP Partai NasDem untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan