banner 728x250

Rio Pulo Mas Buronan Tersangka Korupsi Masuk DPO Kejaksaan

  • Bagikan
Dua tersangka korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Maluku, Senin (28/6/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hoetomo alias Rio Pulo Mas berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tingi Maluku.

Rio menjadi buronan Kejati Maluku setelah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dia merupakan kontraktor pelaksana proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Rio menyandang status tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale, pejabat pembuat komitmen Wilma dan pengawas proyek, Frans Yulianus Pelamonia.

Frans dan Wilma telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Sedangkan Adrianus ditahan pada Senin (5/7/2021).

Sebelumnya upaya penyidik menahan Rio gagal. Rio yang berada di Surabaya, Jawa Timur dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan Rio sudah tiga kali dipanggil, tapi tetap mangkir.

Sesuai ketentuan hukum, jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka Rio.

“Kita sudah layangkan panggilan tiga kali  tapi tidak juga dipenuhi. Kejati Maluku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung memasukan Hoetomo (Rio) ke daftar pencarian orang (DPO),” kata Rorogo di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7/2021).

Menjadi buronan, Kejati Maluku dibantu Kejagung akan mencari keberadaan Rio untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi tersebut.

Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar

Jaksa penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir.

Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar.

Proyek dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di jalan Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur.

Perusahaan jasa konstruksi ini dipinjam oleh Rio, kontraktor asal Maluku untuk menggarap proyek fisik di Tanimbar tersebut. (DNI)

  • Bagikan