banner 728x250

Rio Pulomas, Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Masih Buron

  • Bagikan
RIO PULOMAS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Masuk DPO, Kejati melibatkan Kejaksaan Agung memburu Rio. “Tersangka ini sebelumnya berada di Surabaya. Namun, saat ini menghilang. Kita terus melacak dan memburu tersangka berharap secepatnya tertangkap. Begitu pun kami harap tersangka menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya,” katanya. 

Penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir.

Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan beralamat di jalan Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur.

Agusti Mirawan menjabat direktur utama. Perusahaan ini dipinjam oleh kontraktor Maluku bernama Rio untuk menggarap proyek tersebut. (DNI)

  • Bagikan