AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ratusan pedagang di pasar Mardika mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku. Kehadiran mereka mempertanyakan kebijakan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) menyegel ruko pedagang.
Padahal selama ini pedagang memegang hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada ruko di kawasan Pasar Mardika. Kehadiran mereka ke gedung DPRD Maluku ini terkait dengan arogansi PT BPT ketika menyegel sejumlah ruko sejak Jumat (25/8/2023) sekira pukul 11.00 WIT hingga sore.
Para pemilik hak guna bangunan dan hak pengelolah lahan ruko Mardika Ambon yang mendatangi Komisi III DPRD Maluku diperkirakan sekitar 150 orang.
Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi III Richard Rahakbauw didampingi sejumlah anggota Komisi III, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu.
Komisi III mengecam arogansi PT BPT. Sikap itu dikemukakan dihadapan pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang juga dihadiri Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubu.
Richard Rahakbauw menegaskan, tindakan PT BPT menyalahi kewenangan. Sebab yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT BPT. Meski begitu, dia meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.
“Teman-teman pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan melaporkan BPT ke pihak berwajib,” tegas Rahakbauw yang juga ketua Pansus pasar Mardika ini.
Dia juga berjanji seturut studi banding ke Bandung, Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko diatas lahan milik Pemda Maluku ini. “Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada di tempat,” kata Rahakbauw.
Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko. Dia menegaskan perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan Pemprov Maluku sedang dikaji kembali. Sebab perjanjian kerjasama dinilai bermasalah karena itu PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun di atas lahan tersebut. (CAL)




