banner 728x250

Sadap! Jaksa Bidik Korupsi di DPRD Kota Ambon

  • Bagikan
KASUS DUGAAN
Jaksa membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Kota Ambon tahun 2020 masuk bidikan jaksa.

Kejaksaan Negeri Ambon telah membentuk tim jaksa penyelidik dan proses penyelidikan bergulir mulai Senin (15/11/2021).

Mengawali proses penyelidikan, korps Adhyaksa telah melayangkan surat panggilan untuk mengorek keterangan dari 11 orang sebagai saksi. Belasan orang yang dipanggil ini merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan 11 orang itu selama dua hari pada Kamis dan Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA:

Mahasiswi dan Pria Beristri Kepergok Mesum di Penginapan – sentraltimur.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Halal Universitas Indonesia – kliktimes.com

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua di grup whatsapp: Wartawan Kejari Ambon.   

“Penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon Rp 5,3 miliar sudah mulai. Dan pemanggilan para saksi hari Kamis 18 November 2021 dan Jumat 19 November 2021, sebanyak 11 orang saksi,” tulis Djino di pesan whatsapp, Selasa (17/11/2021).

Djino menyebutkan 11 orang saksi telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. “(Pemeriksaan) para pegawai (Sekretariat DPRD Kota Ambon),” ujarnya menjawab wartawan di grup WA itu.

Dia katakan, Kejari Ambon menyelidiki dugaan perkara korupsi ini berdasarkan informasi yang marak di media cetak dan media online dan harapan publik agar kasus ini diusut institusi penegak hukum. “Selain dari berita-berita di media, kami juga melakukan telaah hingga akhirnya menyelidiki kasus ini,” kata Djino.

Sebagaimana diketahui indikasi korupsi di gedung parleman ini mencuat setelah segelintir legislator “bernyanyi” ke publik. Mereka menolak menerima uang haram dari penyimpangan anggaran di tubuh lembaga wakil rakyat itu.

  • Bagikan