banner 728x250

Sadap! Jaksa Bidik Korupsi di DPRD Kota Ambon

  • Bagikan
KASUS DUGAAN
Jaksa membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dugaan korupsi semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan kebocoran anggaran. Anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Pimpinan DPRD Terlibat?

Peruntukan anggaran itu untuk sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Yang mengejutkan banyak proyek tidak terealisasi alias fiktif. Beragam proyek itu seperti pengadaan alat listrik, lampu pijar, biaya rumah tangga hingga uang makan minum tiga pimpinan DPRD Kota Ambon.

Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon adalah; Elly Toisuta  sebagai ketua, Gerald Mailoa dan Rustam Latupono  selaku wakil ketua.

Sentraltimur.com memperoleh informasi, terindikasi anggaran itu mengalir ke kantong pribadi pimpinan DPRD. Menghindari jeratan korupsi, modus yang digunakan ialah mencantumkan pembayaran atas belanja biaya rumah tangga bagi pimpinan DPRD mencapai Rp 420 juta. Berikut belanja makan minum pimpinan DPRD Rp 244.531.250 untuk kegiatan hari-hari besar keagamaan.

Pencairan anggaran itu melalui SP2D Nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan Nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020. Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latupono disebut-sebut menandatangani pencairan anggaran tersebut.

Hasil audit BPK menemukan dugaan manipulasi nota dari salah satu perusahaan untuk dikonversi dengan uang senilai Rp 807.480.000.

Dalam praktik manipulasi anggaran itu pimpinan dewan melibatkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Ambon. Hingga akhirnya uang haram itu terindikasi mengalir ke pimpinan DPRD Kota Ambon. (ANO)

  • Bagikan