“Tanggapan masyarakat itu dimulai dari tanggal 15 – 18 September lalu tapi tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. Jadi status memenuhi syarat yang telah kita tetapkan sebelumnya tidak berubah karena tidak ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Selanjutnya kata Ongen, sesuai Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku dan KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon, Senin (23/9/2024) besok. “Itu terbuka, kita undang pasangan calon, partai politik Bawaslu, media juga boleh meliput,” kata Ongen. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




