AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketiga pasangan itu adalah Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Murad Ismail-Michael Wattimena dan Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas.
Penetapan paslon berlangsung dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU Maluku, Minggu (22/9/2024). Penetapan ketiga paslon berdasarkan surat keputusan KPU Maluku nomor 74 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.
“Kita telah menggelar rapat pleno tertutup dan telah kita tetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada sentraltimur.com, Minggu malam.
Almudatsir menjelaskan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dilakukan dalam rapat pleno tertutup merujuk Pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
“Pleno dilakukan tertutup sesuai Pasal 120. Meskipun dilakukan tertutup tapi kita berkewajiban untuk mengumumkan,” ujar Ongen, sapaan Almudatsir.
Bersamaan atau tepat 22 September 2024, KPU di kabupaten/kota juga menetapkan Paslon peserta Pillkada serentak di 11 daerah di Maluku.
Sebelumnya KPU Maluku telah meneliti dokumen perbaikan pencalonan ketiga pasangan calon dan dinyatakan telah memenuhi syarat pada 14 September lalu.
Menurut Almudatsir penetapan ketiga pasangan calon dilalukan setelah melalui proses panjang mulai dari pendaftaran, penelitian dokumen persyaratan pencalonan hingga dibukanya waktu untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Tanggapan masyarakat itu dimulai dari tanggal 15 – 18 September lalu tapi tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. Jadi status memenuhi syarat yang telah kita tetapkan sebelumnya tidak berubah karena tidak ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Selanjutnya kata Ongen, sesuai Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku dan KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon, Senin (23/9/2024) besok. “Itu terbuka, kita undang pasangan calon, partai politik Bawaslu, media juga boleh meliput,” kata Ongen. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News