banner 728x250

Sakit Hati, Roy Marten Habisi Nyawa Teman Sekamar

  • Bagikan
Anggota Satreskrim Polres Buru membekuk Roy Marten, pelaku pembunuhan rekan kerjanya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60
Tersangka mengenakan baju tahanan terancam hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: ISTIMEWA)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan rekannya tersebut. “Motifnya itu karena pelaku iri dengan korban. Pelaku iri karena meski sudah lama bekerja, tapi bos mereka lebih sering ngajak korban ketimbang pelaku,” kata Djamaludin.

Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Pulau Buru. Tersangka  dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau seumur hidup, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan,” tandas Djamaludin. (MAN)

  • Bagikan