Ainul memastikan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan kumpul kebo. “Iya pasangan kumpul kebo, mereka sudah punya anak tapi belum resmi menikah,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News




