banner 728x250

Sakit Hati Selalu Dihina & Dianiaya, Wanita di Ambon Ini Habisi Pasangannya

SAKIT HATI
Wanita inisial LW, tersangka pembunuh kekasihnya mengenakan baju tahanan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Ainul memastikan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan kumpul kebo. “Iya pasangan kumpul kebo, mereka sudah punya anak tapi belum resmi menikah,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram