AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang wanita muda di Kota Ambon berinisial LW nekat habisi kekasihnya.
Wanita berusia 23 tahun ini membunuh La Sididin, pasangan kumpul kebonya. Pembunuhan terhadap korban terjadi di kawasan Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Minggu (22/12/2024).
“Korban dibunuh jam 5 pagi lalu jasadnya ditemukan pada sore harinya,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Muhamad Ainul Yaqin kepada sentraltimur.com, Kamis (2//1/2025).
Setelah insiden itu, keluarga korban mendatangi kantor Polresta Pulau Ambon melaporkan kejadian tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga akhirnya berhasil mengungkap motif aksi pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan telah ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah ditahan di Polresta Ambon dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ainul menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena sakit hati selalu diperlakukan kasar dan dianiaya.
Puncaknya saat tersangka sedang tidur bersama dua anaknya di sebuah tenda tak jauh dari lokasi kejadian, korban yang sedang mabuk datang dan mengusir tersangka bersama anaknya.
Korban juga membentak tersangka dan mengeluarkan kata-kata kotor. “Tersangka ini sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan korban sehingga tersangka menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya yang masih balita pergi kemudian dia kembali menemui korban,” ungkap Ainul.
Saat kembali menemui korban, tersangka mengambil sebilah parang dan pisau di tenda. Setelah itu tersangka menghampiri korban yang masih dalam keadaan mabuk dan melancarkan aksinya.
“Tersangka menikam leher korban dengan pisau dan setelah korban terjatuh. Tersangka menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang hingga korban tewas,” katanya.
Setelah mencabut nyawa korban, tersangka mengambil dua anaknya dan membawa mereka kembali ke tenda. Tersangka bersama dua anaknya itu juga sempar keluar ke depan jalan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Ainul memastikan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan kumpul kebo. “Iya pasangan kumpul kebo, mereka sudah punya anak tapi belum resmi menikah,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News