banner 728x250

Salah Alamat Laporkan Bodewin ke Ditreskrimsus Soal Lahan Nania, Ini Fakta Sebenarnya

  • Bagikan
LAPORKAN BODEWIN
SMP Negeri 16 Ambon di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dibangun di atas lahan milik ahli waris keluarga Parera. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Langkah Arsyad Polanunu/Parera melalui kuasa hukum M. Zein Ohorella melaporkan mantan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena ke Ditreskrimsus Polda Maluku, salah alamat.

Bodewin diadukan atas tuduhan menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Wali Kota Ambon terkait pembayaran uang ganti rugi atas tanah seluas 28.78 hektar di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Di atas lahan itu berdiri bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 milik Pemerintah Kota Ambon.

Ohorella mengatakan pembayaran uang ganti rugi atas lahan oleh Pemkot Ambon kepada Ibrahim Parera salah sasaran. Dia mengklaim yang berhak menerima ganti rugi adalah Arsyad Parera.

Merespons laporan Arsyad Polanunu/Parera Bodewin menegaskan, proses atau tahapan pembayaran atas tanah dan bangunan tersebut sudah dibayarkan oleh Pemkot Ambon kepada Ibrahim Parera sebagai ahli waris keluarga Parera.

Pembayaran uang ganti rugi kepada Ibrahim Parera berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu, putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 97/Pdt.G/2006/PN.AB, tanggal 22 Maret 2007; putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 1458 K/Pdt/2007, tanggal 25 Juni 2008; dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 362 PK/Pdt/2010, tanggal 26 Juli 2011.

“Selanjutnya berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, menetapkan tanah/dusun dati Hahour Adeka adalah milik keluarga parera keturunan dari Benjamin Parera,” kata Bodewin melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Ibrahim Parera sebagai ahli waris telah mendapatkan kuasa dari saudara-saudara lainnya untuk bertindak sebagai wakil dalam pengurusan seluruh proses penyelesaian ganti rugi atas lahan yang terdapat beberapa sekolah milik Pemkot Ambon.

Sebagai penerima kuasa, Ibrahim Parera juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap akibat hukum yang timbul setelah dilakukannya proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemkot Ambon kepada keluarga Parera keturunan/ahli waris Benjamin Parera sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ibrahim Parera baik secara perdata maupun pidana dan tidak akan melibatkan Pemkot Ambon.

“Pemkot Ambon telah melakukan pembayaran tahap pertama hingga tahap ketiga kepada Ibrahim Parera selaku penerima kuasa dari keluarga parera keturunan/ahli waris Benjamin Parera,” jelas bakal calon wali kota Ambon ini.

Pada 10 Januari 2024, kantor hukum L. Rolobessy & Partners melayangkan surat kepada Bodewin sebagai Pj Wali Kota Ambon. Surat nomor: M.17/2024 itu perihal permohonan: mohon penyelesaian pembayaran ganti rugi ahli waris.

Menerima surat itu, Bodewin memberikan disposisi kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon agar diteliti dan tindaklanjuti.

“Surat itu intinya saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu meminta haknya kepada Pemerintah Kota Ambon membayar sisa ganti rugi tanah tersebut,” kata Bodewin.

Atas surat Arsad tersebut, Pemkot Ambon tidak akan mencampuri atau mengintervensi persoalan atau permasalahan yang terjadi antara Arsad Parera/Arsad Polanunu dengan Ibrahim Parera.

“Kenapa? karena Pemerintah Kota Ambon bertindak atas fakta-fakta yang ada (putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukti surat kepemilikan yang sah). Jadi hal ini sudah clear and clean,” tegas Sekretaris DPRD Maluku ini.

Bodewin melanjutkan, terhadap fakta tersebut telah dibicarakan dan diputuskan bersama oleh Tim Pengadaan Tanah Pemkot Ambon yang didalamnya terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Bentuk Tim Pengadaan Tanah

Menurut hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tanah/dusun dati hanya dapat dimiliki dan dinikmati oleh anak laki-laki yang berasal dari keturunan bapak. Sedangkan anak keturunan perempuan akan mendapat bahagiannya dari tanah/dusun dati tersebut apabila tidak menikah/kawin, jika anak keturunan perempuan telah menikah/kawin, dianggap telah keluar dari keturunan.

  • Bagikan