banner 728x250

Salah Alamat Laporkan Bodewin ke Ditreskrimsus Soal Lahan Nania, Ini Fakta Sebenarnya

  • Bagikan
LAPORKAN BODEWIN
SMP Negeri 16 Ambon di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dibangun di atas lahan milik ahli waris keluarga Parera. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Karena itu ujar Bodewin, bila Arsad Parera/Polanunu meminta haknya atas sisa pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan sekolah di Desa Nania, Kecamatan Baguala, dapat dibicarakan berdasarkan musyawarah/persetujuan seluruh keturunan anak laki-laki yang hendak diberikan kepadanya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bodewin menyimpulkan tanah/dusun Hahour Adeka adalah milik keluarga Parera. “Ibrahim Parera sebagai ahli waris keturunan Benjamin Parera dan sebagai penerima kuasa dari saudara-saudaranya, yang akan berproses bersama Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan Sekolah di Desa Nania,” ujar dia.

LAPORKAN BODEWIN
SD Inpres 55 di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dibangun di atas lahan milik ahli waris keluarga Parera. (ISTIMEWA)

Bodewin kembali mengingatkan Ibrahim Parera bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi setelah proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemkot Ambon baik secara perdata maupun pidana.

Dia menegaskan seluruh proses/tahapan pembayaran telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Pj wali kota Ambon.

Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 Desa Nania, Kecamatan Baguala.

Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 745 itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 19 September 2022. Dalam keputusan itu tertera tanda tangan Bodewin yang saat itu Pj Wali Kota Ambon dan paraf Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse bersama Asisten I/II/II dan dan Kabag Hukum. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan