banner 728x250

Salah Kaprah Polisikan Bodewin, Latumahina: Pembayaran Ganti Rugi Tanah Nania Sesuai Aturan

  • Bagikan
GANTI RUGI
SD Inpres 55 di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dibangun di atas lahan milik ahli waris keluarga Parera. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Arsad Polanunu/Parera melalui kuasa hukum M. Zein Ohorella melaporkan mantan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tindakan Arsad Polanunu/Parera mengadukan Bodewin ke polisi salah kaprah dan menuai sorotan.  Mantan Kuasa Hukum Ibrahim Parera, Edy Yanter Latumahina menegaskan, pembayaran ganti rugi atas lahan dan bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55, di Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sudah sesuai mekanisme hukum.

Latumahina mendampingi kliennya, Ibrahim Parera melawan gugatan Arsad Polanunu/Parera di pengadilan atas tanah tersebut. Ibrahim Parera merupakan ahli waris keluarga Parera. Di atas lahan itu berdiri bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 milik Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya ganti rugi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan itu antara lain; Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 97/Pdt.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007; Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1458 K/Pdt/2007 tanggal 25 Juni 2008; dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 362 PK/Pdt/2010 tanggal 26 Juli 2011.

“Berdasarkan putusan-putusan tersebut, tanah Dusun Dati Hahour Adeka dinyatakan sebagai milik sah keluarga Parera. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Ambon kepada Ibrahim Parera, sebagai ahli waris dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang sah,” kata Latumahina melalui keterangan, Sabtu (24/8/2024).

Ibrahim Parera, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga Parera, bertanggung jawab penuh atas seluruh hak dan kewajiban terkait penerimaan ganti rugi tersebut. Karena itu lanjut Latumahina, setiap akibat hukum yang timbul setelah pembayaran dilakukan, baik secara perdata maupun pidana menjadi tanggung jawab pribadi Ibrahim Parera tanpa melibatkan Pemkot Ambon.

“Dengan demikian, logika hukumnya adalah apabila adanya permasalahan hukum lebih lanjut karena ketidakpuasan internal keluarga, seperti tuntutan dari anggota keluarga lain yang merasa haknya belum terpenuhi, sepatutnya diselesaikan di luar ruang lingkup tanggung jawab Pemkot Ambon, dan sudah seharusnya tidak akan melibatkan pemerintah daerah,” tegas Latumahina.

Menurutnya, pernyataan Bodewin Wattimena tentang pembayaran ganti rugi tanah di Nania sudah tepat. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Ambon melalui tim pengadaan tanah yang dibentuk oleh Penjabat Wali Kota Ambon berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 745 Tahun 2022.

Keputusan itu tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 Desa Nania, Kecamatan Baguala. “Karena itu proses ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk Pendidikan,” jelas Latumahina.

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pemkot Ambon memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan, sesuai tahapan yang ditentukan dalam undang-undang termasuk musyawarah, penilaian harga, dan penyelesaian ganti rugi.

Persoalan Internal keluarga

Menyangkut perselisihan antara Arsad Polanunu/Parera yang juga merupakan bagian dari keluarga Parera dengan Ibrahim Parera, jelas dia, seyogyanya merupakan persoalan internal keluarga yang tidak melibatkan pemerintah.

Berdasarkan hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, tanah adat (dusun dati) hanya dapat dimiliki oleh keturunan laki-laki dari garis kebapakan. “Dengan demikian suka tidak suka dan mau tidak mau, pihak terkait (Arsad Polanunu/Parera) harus menerima kenyataan tentang hak dati tersebut,” ceplos Latumahina.

Sikap Pemkot Ambon untuk tidak mencampuri perselisihan ini sesuai dengan pernyataan Bodewin merupakan tindakan yang bijak dan tepat. Karena pembayaran ganti rugi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Sehingga perselisihan internal keluarga sepatutnya diselesaikan melalui musyawarah keluarga antara ahli waris.

  • Bagikan