MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Tengah (Malteng) Zulkarnain Awat Amir mengatakan tahun anggaran 2026 penuh tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi ini bukan hanya bagi Malteng, tetapi berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini setelah pemerintah pusat melalui kebijakan Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian dan pengurangan besaran transfer ke daerah (TKD).
“Kebijakan ini berlaku secara merata terhadap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, termasuk di Maluku Tengah, yang masih memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap dana transfer sebagai sumber pembiayaan utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Bupati dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah Malteng Rakib Sahubawa pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025).
Tahun anggaran 2026, Malteng mengalami pengurangan TKD sebesar Rp 177.030.099.000 atau 11,5% dari jumlah TKD tahun 2025.
Penurunan ini tentunya cukup signifikan dan memberi dampak langsung terhadap ruang fiskal, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan, penyelarasan program, serta penguatan tata kelola anggaran agar tetap mampu menjaga keberlanjutan pelayanan dasar dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Dengan kondisi fiskal tersebut, Pemda Malteng menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp 1.501.461.583.000 dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 86.017.920.000.
Sementara itu target belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.500.461.583.000. Dalam belanja tersebut, Pemda Malteng wajib mengakomodir pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah seiring kebijakan nasional.
“Kondisi fiskal tahun 2026 jelas berpotensi mempersempit ruang gerak kita dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program-program prioritas sebagaimana telah dirumuskan dalam RPJMD,” ungkap Zulkarnain.
Dia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, bersama seluruh perangkat daerah, untuk meningkatkan PAD secara terarah, realistis, dan terukur.




