“Penangkapan terhadap tersangka karena tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara patut oleh penyidik. Tersangka dinyatakan DPO, ditangkap Jumat siang,” kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega dalam jumpa pers, Jumat sore.
Pembebasan Lahan
Johana bersama tiga tersangka lainnya terjerat kasus korupsi pembebasan lahan tahun 2015.
Lahan milik Negeri Tawiri itu dijual untuk pembangunan dermaga, sarana dan prasarana Lantamal IX Ambon.
Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil audit kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, empat tersangka ini dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri Tawiri melaporkan indikasi penyimpangan dana hasil penjualan lahan milik negeri kepada Lantamal Ambon. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017.
Hasil penyidikan, diduga raja Tawiri mengabaikan aturan dengan menunjuk staf dan juga orang dekatnya di bagian
Kaur Umum Pemerintahan Negeri Tawiri inisial SR membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber
dari APBN.
Sesuai mekanisme itu merupakan tugas dan kewenangan Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH.
Terungkap pula, simpangsiur pembayaran lahan yang merugikan JS sebagai salah satu pemilik dari 11 objek lahan yang ikut dikapling untuk pembangunan dermaga Lantamal Ambon.
Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar lima objek lahan senilai Rp 1,1 miliar, seharusnya yang dibayarkan Rp 3,6 miliar. (DNI)




