AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi anggaran pembebasan lahan negeri Tawiri tahun 2015, Johana Soplanit alias JRS ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Sudah tahap II, dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan (Tipikor),” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi, Kamis (29/7/2021).
Dengan dilimpahkan berkas perkara, selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan untuk mengadili JRS.
JRS merupakan satu dari empat tersangka kasus pembebasan lahan Tawiri. “Menunggu jadwal sidang saja. Kalau yang tiga (tersangka) pertama, sudah pembacaan dakwaan,” jelasnya.
JRS ditahan di Lapas Perempuan Ambon, Jumat (23/7/2021).
Masuk DPO
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Johana Soplanit alias JRS, tersangka kasus korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri (desa) Tawiri, kota Ambon.
Sebelum ditahan, Johana dijemput paksa di rumahnya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (23/7/2021).
Upaya paksa dilakukan setelah Johana tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik telah memasukan Johana dalam daftar pencarian orang (DPO).
Johana merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka, yaitu Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw, mantan raja Josep Tuhuleruw dan seorang saniri Negeri Tawiri inisial JRT. Ketiganya ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Ambon, Kamis (8/7/2021).