Menurut Fahmi, tindakan penyegelan oleh ahli waris sangat tidak komunikatif karena merugikan aktivitas sekolah.
“Mungkin mereka merasa komunikasi tidak jalan sehingga akhirnya melakukan penyegelan gedung sekolah. Hal ini tentu sangat merugikan aktivitas para guru,” katanya.
Selain menyegel pagar sekolah, ahli waris juga memasang spanduk bertuliskan: “pemberitahuan/di segel ditujukan kepada ketua DPRD Kota Ambon dan ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Gubernur Maluku dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Harap segera ganti rugi lahan SD 50 dan 64 sesuai tuntutan ahli waris. Kami tidak sabar lagi lahan berdirinya SD 50 dan SD 64 sudah sekian lama di pakai”. (ANT/RED)




