AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon mengumpulkan data kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri 50 dan 64 yang disegel ahli waris.
Adri Souisa, ahli waris pemilik lahan kembali menyegel SD satu atap, Senin (30/8/2021. Lokasi sekolah berada di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon).
Langkah Pemkot Ambon melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon ini untuk memastikan ahli waris sah pemilik lahan di sekolah tersebut.
“Kita sementara melihat mana ahli waris kepemilikan asli. Mengingat proses awal pertama hanya ada satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Dan saat ini muncul lagi ahli waris yang baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Selasa (31/8/2021).
BACA JUGA:
Warga Namlea Tangkap Buaya 6 Meter, Perutnya Dibelah Isinya Mengejutkan – sentraltimur.com
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunker ke Papua Barat – kliktimes.com
Mediasi ahli waris dengan Pemkot oleh sekretaris kota, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah enam bulan lalu di DPRD Ambon. Dan terjadi kesekapatan tidak ada penyegelan gedung sekolah.
Minta Pemkot Ambon Bayar Ganti Rugi
Mediasi telah lakukan dua kali. Namun mediasi ini tidak berarti harus langsung membayar ganti rugi lahan. Pemkot Ambon harus cek kepemilikannya, nilai ganti rugi dan lainnya.
Selain upaya mediasi, Dinas Pendidikan juga telah melakukan tinjauan lokasi dan semua telah rampung hanya menunggu tindaklanjut mediasi tersebut.
Mediasi untuk mengecek kebenaran data apakah sesuai dengan Pemkot atau tidak, semuanya harus bicarakan dengan baik.




