AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku kena batunya.
Konten mengandung ujaran kebencian di akun tiktok kini mengantarkan Patrick berhadapan dengan hukum.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsu bernama J. Silaban. Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Benhur tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Benhur melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick. Dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut. “Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Benhur melalui pesan elektronik kepada sentraltimur.com, Jumat malam.
Sebagai Ketua DPRD Maluku dan Ketua DPD PDIP Maluku Benhur menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah privat. Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah (hukum) ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” ujarnya.
Benhur berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum (terhadap pelaku). Karena jika dibiarkan pelaku akan berulang melakukan tindak pidana (menyebarkan ujaran kebencian) melalui sosial media,” tegas Benhur.
Video Viral
Sebelumnya diberitakan, ulah pegawai honorer pada Biro Umum Setda Pemprov Maluku bernama Patrick Papilaya bikin geleng kepala. Dia membuat konten mengandung ujaran kebencian.
Konten itu diunggahnya di akun tiktok @patrickpapilayaii. Beberapa video yang diposting, Patrick kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun dan PDIP Maluku.