AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Hermanto Hermanus Groda empat tahun penjara.
Putusan terhadap warga Adonara Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Orpa Martina, didampingi hakim anggota Josca Jane Ririhena dan Julianti Wattimury menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Menyatakan terdakwa bersalah, dan divonis empat tahun penjara,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).
Pria 30 tahun ini divonis penjara karena menyebar sejumlah foto dan video bugil seorang wanita.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hermanto terbukti menguasai akun Facebook milik korban inisial FA dan mengirim sejumlah foto dan video porno korban yang sebelumnya diminta dengan ancaman. Foto dan video itu dikirim lagi ke sejumlah kerabat korban.
JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, plus denda sebesar Rp 100 juta sebsider dua bulan kurungan.
Tersangka diciduk personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur setelah berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya di medsos untuk mengirim foto bugil mereka.
Foto tidak senonoh itu digunakan untuk mengancam korbannya. Tersangka melancarkan aksi lewat akun Facebook miliknya. Dalam aksinya tersangka berada di daerahnya, NTT. Sementara para korban menetap di Ambon.
Modus tersangka mengelabui korbannya adalah melakukan chat (obrolan) melalui akun massanger facebook. Tersangka menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang diminta tersangka.
Tak puas hanya meminta foto bugil, tersangka juga meminta para korban mencari lawan jenis untuk berhubungan intim dan direkam lalu dikirimkan kepadanya.
Tersangka selanjutnya meminta para korbannya memberikan hak akses ke akun facebook mereka untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimoni mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Personel cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi tersangka berada di NTT.
Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Polres Flores Timur berhasil membekuk tersangka. Dia dibekuk pada 17 November 2020 di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT. (DNI)