banner 728x250

Sekda SBB Ditahan Usai Diperiksa Kejati 6 Jam

  • Bagikan
JAKSA PERKARA
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Ambon oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea ditahan penyidik Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021).

Mansyur resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mansyur terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar.

Pantauan sentraltimur.com di kantor Kejati Maluku, usai menjalani pemeriksaan Mansyur yang mengenakan baju batik cokelat mengenakan rompi tahanan. Dia ditahan di Rutan Kelas II A Ambon.

BACA JUGA:

Humas Pemkot Ambon Raih TOP GPR Award 2021 – sentraltimur.com

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Telusuri Jalur Maut ke Naikliu – kliktimes.com

Keluar dari ruang pemeriksaan, petugas Pamdal Kejati mengawal Mansyur menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor Kejati Maluku. “Saya sehat. Nanti dengan kuasa hukum (memberikan penjelasan) saja ya,” kata Mansyur menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Mansyur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik selama kurang lebih enam jam sejak pukul 11.00 WIT hingga 17.30 WIT. Mansyur dicecar 40 pertanyaan seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selama pemeriksaan, kuasa hukum terlihat mendampingi Mansyur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan Mansyur menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.  (Penyidik mengajukan) 40 pertanyaan sebelum penahanan (tersangka). Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi.

Menurut Rudi dari hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, Mansyur terindikasi terlibat kasus korupsi belanja langsung Setda SBB tahun 2016-2017. “Beliau (tersangka) diduga menyalahi kewenangan dan jabatannya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional sebesar Rp 8,5 miliar,” ujar Rudi.

Ini Kata Kuasa Hukum Mansyur

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menahan empat tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/11/2021). Empat tersangka itu ialah; mantan caretaker bupati SBB Ujir Halid, eks Kepala bagian Keuangan Ampi Niak dan mantan Bendahara Setda SBB Rafael Tamu serta Adam Pattisahusiwa. Keempat tersangka menjalani penahanan di Lapas Ambon.

  • Bagikan