banner 728x250

Selidiki Kasus Bupati Malra, Polda Maluku Hadapi Kendala: Pelapor Tak Kooperatif

  • Bagikan
KASUS BUPATI
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun.

Perkara ini dilaporkan oleh pelapor berinisial TSA (21) di SPKT Polda Maluku pada 1 September 2023.

Gelar perkara dipimpin Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta penyidik Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengungkapkan sejak pelapor melaporkan perkara, penyidik mulai bergerak. Penanganan kasus juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang menunjuk Otte Patty sebagai pendamping pelapor.

“Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Roem menepis asumsi dan opini bahwa Polda lambat, menurutnya karena sejak awal penyidik PPA bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

Setelah dilaporkan pelapor, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke RS Bhayangkara Polda Maluku, Ambon. Pelapor selanjutnya diwawancara oleh penyidik. Esok harinya atau pada 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik melakukan perlindungan dan pendampingan kepada TSA.

“Sejak dilaporkan, Direskrimum menerbitkan surat perintah nomor 392 tanggal 2 September 2023 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA. Penyidik setiap hari melakukan pendampingan,” kata mantan Kapolres Malra ini.

Setelah itu penyidik melakukan beberapa hal pada Senin 4 September. Di antaranya membuat administrasi penyelidikan, melayangkan surat undangan kepada empat saksi, dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatrikum. Tetapi pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

Tak Penuhi Panggilan

“Pada Selasa 5 September 2023 saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 6 September penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 September. “Pada tanggal 6 September penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA,” ungkap Roem.

Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Dan pada 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan esoknya. Namun pihak keluarga pelapor meminta untuk dilaksanakan 9 September. “Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor,” katanya.

Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat (8/9/2023) hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

“Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum,” jelasnya.

Di hari yang sama, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin (11/9/2023) pukul 09.00 WIT.

Roem melanjutkan, penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor perihal pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu (9/9/2023). Namun menurut kakak kandung pelapor, adiknya (pelapor) tidak berada di rumah.

“Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan didapati keterangan dari kakak kandung pelapor bahwa pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Roem, penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.

“Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrum terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan,” katanya.

Pelapor Tak Kooperatif

Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Dan penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.

  • Bagikan