banner 728x250

Selidiki Kasus Bupati Malra, Polda Maluku Hadapi Kendala: Pelapor Tak Kooperatif

  • Bagikan
KASUS BUPATI
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini,” ujar Roem.

Dalam memproses kasus tersebut, penyidik juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 yang antara lain menyebutkan penyidik, penuntut umum dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan, martabat tanpa intimidasi.

“Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melindungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan,” ujarnya.

Polda Maluku, tegas Roem, sedari awal ingin mengungkap kasus ini terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.

“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti dan menjadi sorotan masyarakat luas,” kata Roem.

Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya. “Sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya,” pungkasnya. (MAN)

  • Bagikan