banner 728x250

Selundupkan Ganja, Penumpang KM Dobonsolo Ditangkap di Pelabuhan Ambon

  • Bagikan
Penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron yang berlayar dari Jayapura, Papua ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku yang kedapatan membawa ganja dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku saat turun dari atas kapal, Kamis (1/6/2023).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 63,12 gram. Narrkotika tersebut disimpan pelaku di dalam tas pinggang miliknya.

Setelah ditangkap, Jaron digelandang petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Polisi telah menetapkan Jaron sebagai tersangka dan ditahan. “Tersangka diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat turun dari KM Dobonsolo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Rabu (7/6/2023).

Tersangka merupakan warga Maluku yang beralamat di Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dia menumpangi kapal milik PT Pelni tersebut pulang ke kampung halamannya di Maluku.

Roem menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas Ditresnarkoba menerima informasi tersangka membawa paket narkoba. Dari informasi tersebut polisi melakukan pengawasan di pelabuhan dan membekuk tersangka saat turun dari kapal.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket ganja di dalam tas pinggang milik tersangka. “Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat satu paket bungkusan plastik sedang warna hitam dilingkari lakban bening. Didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok sebarat 63,12 gram,” jelasnya.

  • Bagikan