Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT diciduk polisi di tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. Benda mematikan itu diduga akan dijual ke kelompok kriminal bersenjata di Papua. (MAN)