banner 728x250

PTUN Batalkan Pencopotan, Jabatan Dikembalikan Pj Gubernur, Semi Huwae Jadi Pj Bupati Malra Gantikan Orang Dekat Murad

Bupati Malra
Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Semuel Huwae ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Sumber sentraltimur.com mengatakan meski rekam jejak karier sejumlah JPT pratama memenui persyaratan untuk dicalonkan sebagai Pj bupati atau walikota, Murad saat menjabat gubernur Maluku lebih memilih pada pertimbangan like and dislike.

“Pejabat eselon II yang punya potensi dan layak diusulkan sebagai Pj kepala daerah dengan mudahnya diabaikan beliau (Murad). Lebih pada pejabat yang dekat dengan beliau yang dipilih. Mungkin karena target politik menang Pilgub Maluku 2024 di beberapa daerah, Pj bupati/walikota diusulkan harus dipercaya oleh beliau,” ujar sejumlah ASN di lingkup Pemprov Maluku, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya kebijakan Murad saat menjabat gubernur Maluku itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 UU ASN menjelaskan, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Yang terlihat saat beliau memimpin untuk pengusulan Pj bupati/walikota belum sepenuhnya mengacu pada UU ASN. Masih ada diskriminasi, like and dislike, hanya yang dekat dengan beliau saja yang dipilih untuk diusulkan sebagai Pj,” jelasnya.  

Reformasi birokrasi pemerintahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik di era Murad belum terwujud. Dia menilai Murad belum sepenuhnya merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

“Belum memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Contohnya ASN yang kinerjanya bagus tidak dipromosi jabatan, malah ASN yang minim prestasi hanya karena kedekatan dengan gubernur (Murad) maupun orang dekatnya diberikan jabatan,” ujar dia.

Murad belum memberikan kepastian karier dan melindungi karier bagi ASN yang berprestasi dan cakap dalam bekerja. “Yang terjadi mutasi dan promosi jabatan lebih pada tindakan kesewenang-wenangan dan intervensi atau faktor politik. Intinya, ASN belum dikelola secara efektif dan efisien,” tegas dia. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram