Pembatalan dokumen kependudukan Henz menjadi alasan siswa tersebut keluarkan dari pendidikan Secata sesuai surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.
Surat No: 470/058/2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pembatalan dokumen kependudukan atas nama Maikel Songjanan, ayah Henz DJ Songjanan.
Adi katakan, karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melampirkan ITAS dan ITAP (sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan).
“Namun didapat dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” ungkapnya. (ADI/MAN)